Jakarta - Mahasiswa berinsial YS yang mengakui perbuatannya dengan menyebarkan foto Sukhoi palsu, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun menurut pengamat telematika Heru Sutad…