Penyebar Hoax Sukhoi Cukup Dihukum Sanksi Sosial?

Jakarta - Mahasiswa berinsial YS yang mengakui perbuatannya dengan menyebarkan foto Sukhoi palsu, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun menurut pengamat telematika Heru Sutadi, apa yang disangkakan ke YS kuranglah tepat. Sebab Pengenaan pasal 35 dengan sanksi di pasal 51 (1) UU ITE masih dapat diperdebatkan.

"Apakah mengunggah foto lain peristiwa dapat dikatakan sebagai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dari seolah-olah data otentik?" tanya Heru, saat berbincang dengan detikINET, Rabu (16/5/2012).

Heru juga menambahkan, pasal 35 tersebut sejatinya ditujukan untuk kalangan tertentu, misalnya cracker yang mengubah suatu situs, seperti kejadian pengrusakan situs KPU di Pemilu 2004 lalu.

Di sisi lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menganggap, YS sudah tepat dijerat dengan pasal 35 jo 51 UU ITE. Dalam pasal tersebut diatur tentang perubahan data sehingga seolah-olah otentik.

"Jangan semua-semua dipidanakan, apalagi orang tua YS sudah minta maaf. Agar ada efek jera, kenakan sanksi sosial saja," tandasnya.

Kendati demikian, Heru setuju dengan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengunggah foto mengenai musibah Sukhoi di media sosial.

"Memang sebaiknya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengaburkan informasi mengenai kondisi pesawat atau korban sehingga masyarakat bisa misinformasi, meski dengan maksud bercanda atau iseng. Semua IP saat ini terekam dan bisa ditelusuri," tandasnya.

via: detik
You may like these posts